Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau instansi pemerintah meyewa rumah untuk rumah dinas, apakah dikenakan PPh dan PPN?


Jawaban

dicek dulu pemiliknya, OP atau badan? kalau badan, PKP atau tidak? kalau PKP, maka diterbitkan faktur pajak seperti biasa. dan tetap dikenakan pph final persewaan tanah bangunan, dipotong oleh instansi pemerintah tsb

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E B F W᠎ C
R S​ Y​ D C