kalau instansi pemerintah meyewa rumah untuk rumah dinas, apakah dikenakan PPh dan PPN?
dicek dulu pemiliknya, OP atau badan? kalau badan, PKP atau tidak? kalau PKP, maka diterbitkan faktur pajak seperti biasa. dan tetap dikenakan pph final persewaan tanah bangunan, dipotong oleh instansi pemerintah tsb
INTAN NUZULAN