izin tanya mas mba kalau perusaan PKP di Indonesia menjual pesawat ke perusaan luar negeri yang tidak punya BUT, untuk ppn nya bagaimana?
jika memang pesawat tsb tidak pernah keluar dari indonesia, berrti tidak ada kegiatan ekspor, sehingga terbitkan FP 01, dengan NPWP lawan transaksi adalah 000000…dst
ANGGEL LIZA KUSMIA