Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada karyawan dia kerja di PT. A jan-nov, Pindah ke PT. B bulan des. trs dia di Bupot dr PT. B nya ya gak memperhitungkan Bupot PT. A (krn kan PT. A jg sebulan kan maks buat ngasi bupotnya ini). nah yg ditanyakan, bisa kah PT. B melakukan pembetulan atas bupot si karyawan yg blm diperhitungkan dgn bupot dr PT A


Jawaban

Wp no respon ketika digali informasi apakah wp pindah dari perusahaan pusat-cabang-cabang. jika tidak, maka tidak perlu memperhitungkan bukpot A1 sebelumnya dalam pembuatan bukpot A1 di perusahaan baru.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F Z J H
Z P B E J