pagi, mau tanya klo menerima faktur dengan kode 040 apakah bsa dikreditkan sebagai pajak masukan (perusahaan hanya menerbitkan faktur dengan kode 010)
Boleh ajaa kok mengkreditkan faktur 04 yang diterima. sepanjang juga tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING