investasi atas dividen kalo bentuknya investasi berupa penyertaan ke bibit, ajaib, lewat aplikasi itu termasuk investasi yg disebut di pasal 34 PMK-18/2021 ga ya?
sepanjang bentuk investasinya yg disebut di pasal 35 bisa. misalnya kalau penyertaan ke bibitnya berupa unit penyertaan reksadana, seharusnya bisa
FITRI SETYANING PRATIWI