Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya, jadi saya akan membuat FP keluaran atas jasa, dimana tagihan atas jasa tsb akan ditagih dua kali ke pembeli dengan skema 50% tagihan pertama dan 50% tagihan kedua, tagihan kedua ditagih ketika jasa nya telah selesai dilakukan, nah pertanyaan saya apakah FP nya dibikin dengan skema uang muka bu ? atau lsg saja sebesar 50% dari nilai jasa. — bisa pakai uang muka dan pelunasan tergantung mana yg terlebih dahulu terjadi menurut saat pembuatan FP bukan Mas/Mbak?


Jawaban

kalo transaksinya 1 dan dibayar beberapa kali, tetep pake mekanisme um-pelunasan mbak. pembuatan FP kan tetap mengacu ke penyerahan atau pembayaran mana yang terjadi lebih dulu

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T N᠎ A P
Q Q K R M