wp ada piutang tak tertagih diakui di 2018, kemudian baru diputus perkaranya oleh pengadilan di 2019. nah kalau mau mengakui piutang tak tertagih tsb di 2021 bioleh tidak?
tidak diatur khusus harus di tahun pajak kapan, namun jika melihat syarat wajib pengakuan piutang tsbm yg mana salah satunya adalah sudah diputus perkara oleh pendgadilan, maka seharusnya di 2019 sudah bisa mengakui. untuk 2021, sebaiknya minta penegasan KPP terdaftar dulu saja.
ANGGEL LIZA KUSMIA