wp transaksi penyerahan di Jan, udah buat FP Keluaran, tapi salah NPWP. Kemudian dibatalkan di Feb. Karena kontrak tetap jalan, maka akan dibuat FP baru, jadionya telambat ya?
benar, krna baru direkam di feb, maka tgl feb dan masa pajak juga feb. terlambat terbitkan FP, sanksi 1% x DPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA