Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan baru berdiri, bolehkah langsung PKP?


Jawaban

Boleh2 saja seharusnya, kembalikan ke PER 04/2020, PASAL 45 AYAT 3. Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UndangUndang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A H L J
P S O B X