jika SPT LB, apa yg perlu dilampirkan? jika KB perlu lampirkan SSP tidak?
Jawaban
lampiran lihat di lampiran PER 02/2019. KB pun tidak perlu lampirkan SSP, jika data pembayran sudah diinput di SPT/NTPNnya. pasal 12 ayat 7 PER 02/2019
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.