Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

LB PPh 21 apakah booleh diPbkkan?


Jawaban

harus dikompensasikan ke masa pajak lain, tidak bisa restitusi atau pun Pbk. Pbk seharusnya tidak bisa, kembalikan ke ketentuan apa saja yg boleh diPbk-kan sesuai PMK 242/2014.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U X H W
A A B Q U