Untuk penghasilan dari forex, apakah ada cara lain dalam menghitung PPh 25? Apakah bisa menggunakan perhitungan sendiri? Karena menurut wp penghasilan forex bukan merupakan penghasilan teratur, sehingga tidak perlu diperhitungkan dalam penghitungan PPh 25
untuk penghasilan dari forex kan memang masuknya ke penghasilan dalam negeri lainnya. dan itu tidak menjadi dasar perhitungan pph pasal 25. jadi atas penghasilan dari forex ini tadi silahkan wp bayarkan pajak terutangnya sekaligus dengan pelaporan spt tahunannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI