Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS - SPPH PPS yang sudah ada di draft, jika terdapat revisi pengisian data dan dihapus kemudian membuat laporan kembali dari awal. apakah itu bisa dan tidak dianggap sebagai pencabutan SPPH ?


Jawaban

Kalau baru sekadar menghapus spph dari draft itu bukan pencabutan spph yaa. Itu eform spphnya aja belum dianggap terlapor, baru terunggah aja di draft. Unduh ulang lagi aja eform spphnya dan isi lalu upload ulang. Pencabutan spph itu untuk yg spphnya memang sudah terkirim, dan dari menu buat laporan> pencabutan spph

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ Q M T F
S M Q R Q