penyerahan jasa ke kaber bisa fp 070 ? kalau ke kawasan bebas bisa 070 perlu ppbj juga ?
penyerahan jasa ke kaber ikut ketentuan umum, normalnya tetap terutang PPN fp 010, untuk penyerahan jasa ke kawasan bebas tetap perlu ppbj sebagai dasar buat fpnya
RIZKIANTO