#33Q: Sebagaimana diketahui pelaporan SPT Tahunan Badan dengan menggunakan E SPT akan dihentikan pada 28 Februari 2022, dan akan dialihkan ke E Form. Jika terdapat ratusan asset, bagaimana cara penginputannya, apakah tersedia menu import atau bagaimana ? Jika terdapat penjualan asset di pertengahan tahun, yang mana jika depresiasinya masih ada akan dihentikan pada saat penjualan ?, bagaimana cara penginputannya pada e form untuk asset tersebut ?
#33A eform PDF untuk Lampiran Khusus 1A (Daftar Penyusutan Amortisasi Fiskal) sudah ada menu impor file CSV. File CSV sama petunjuknya cek di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf Untuk pengalihan aset, ketentuannya diatur di (Pasal 11 ayat (8) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH