PM atas DPP nilai lain tidak dapat dikreditkan ? di pasal 8a UU HPP bisa dikreditkan tapi
bagi wp penerima PM dapat dikreditkan, bagi penjual yang nerbitin FP 04 tidak bisa kreditin PM yang berhubungan dengan penyerahan dpp nilai lain sesuai pasal 3 pmk 56/2015
RIZKIANTO