Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PM atas DPP nilai lain tidak dapat dikreditkan ? di pasal 8a UU HPP bisa dikreditkan tapi


Jawaban

bagi wp penerima PM dapat dikreditkan, bagi penjual yang nerbitin FP 04 tidak bisa kreditin PM yang berhubungan dengan penyerahan dpp nilai lain sesuai pasal 3 pmk 56/2015

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W K J Q
T W​ Y B T