pp 23 mengajukan menggunakan tarif umum ada batas waktunya ?
pmk 99/2018 pasal 3 ayat 2, Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak clan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
RIZKIANTO