Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika sy menggunakan jasa ekspedisi, faktur pajak kode 040 sy terima, tapi kan ppn nya 1 persen dari nilainya apakah sy bisa kredtikan dengan keluaran saya?


Jawaban

sebagai pembeli boleh mengkreditkan PM tersebut ya mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usahanya. kembalikan saja ke pasal 9 UU PPN

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M D Z​ B
O H X V T