jika sy menggunakan jasa ekspedisi, faktur pajak kode 040 sy terima, tapi kan ppn nya 1 persen dari nilainya apakah sy bisa kredtikan dengan keluaran saya?
sebagai pembeli boleh mengkreditkan PM tersebut ya mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usahanya. kembalikan saja ke pasal 9 UU PPN
MUHAMMAD INDRA PRASETYO