Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#11Q: Selamat pagi, saya ingin menanyakan terkait dengan penjualan tanah pada lokasi KEK apakah dipungut PPN jika tanah tersebut diperlakukan sebagai kegiatan utama untuk jual beli ? karena sepengetahuan saya barang modal termasuk tanah/bangunan dibebaskan PPN nya jika di perjual belikan di lokasi KEK. namun apakah jika tanah tersebut bersifat sebagai barang persediaan yang diperjual belikan apakah perlakuannya sama ?


Jawaban

#11A By pm. Tidak dipungut PPN. Pasal 83 PP Nomor 40 Tahun 2021.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L K B M
P T G P​ L