ada harta deposito perolehan tahun 2015, belum dilapor di spt tahun 2015
bisa ikut PPS kebijakan 1, nilainya pake nilai akhir desember 2015. tarifnya 8% atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan
RIZKIANTO