mengenai PMK No. 173/PMK.03/2021, jadi kami ada transaksi sewa kapal untuk pengangkutan batubara, dan atas sesuatu hal menyebabkan demurrage. Permasalahannya adalah Vendor kami bukan merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak), tetapi mereka menerbitkan Invoice yang di dalamnya terdapat nilai PPn dan kami tidak menerima Faktur Pajak atas invoice tersebut. Karena mereka menerangkan menurut PMK No. 173/PMK.03/2021, biarpun mereka tidak PKP mereka dapat memungut PPn dengan hanya menerbitkan Id Billing dim
Ini transaksinya sewa kapal untuk pengangkutan batubara ini bisa dijelaskan ini yg menyerahkan sewa kan wp yg bertanya ? Brti yg menerbitkan fp adalah si wp yg melakukan penyerahan, kemudian untuk invoice yg diterbitkan vendormya ini dalam konteks apa ? Sama vendornya apakah wp dalam kawasan bebas ?
ARINI LUTHFAKA