Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait uang perjalanan dinas (UPD), UPD seperti apa yang merupakan sebagai objek pajak penghasilan dan UPD yang bukan merupakan objek pajak seperti apa? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Tidak ada aturan khusus terkait UPD. Silahkan sesuaikan dengan ketentuan di Pasal 4 UU PPh untuk menentukan apakah masuk ke penghasilan atau tidak. Terkait bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, ikut ketentuan di Pasal 6 dan 9 UU PPh

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A​ J M​ M
T H I O M