terkait uang perjalanan dinas (UPD), UPD seperti apa yang merupakan sebagai objek pajak penghasilan dan UPD yang bukan merupakan objek pajak seperti apa? Mohon bantuannya mas/mbak
Tidak ada aturan khusus terkait UPD. Silahkan sesuaikan dengan ketentuan di Pasal 4 UU PPh untuk menentukan apakah masuk ke penghasilan atau tidak. Terkait bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, ikut ketentuan di Pasal 6 dan 9 UU PPh
WAHYU DESY PRIHARTANTI