Kak, klo uang dr tabungan 100 juta diperoleh di tahun 2015, kemudian tabungan itu diubah jd deposito nilai sama 100 jt di tahun 2017. Ikut kebijakan sesuai perolehan harta 100 jt pertama kali (saat masih bentuk tabungan th 2015) atau 2017?
Untuk harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985-31 Desember 2015, dapat diikutkan PPS kebijakan 1 atas tabungan tsb. Untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 s.d tanggal 31 Desember 2020, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan OP tahun 2020, dapat diungkapkan melalui PPS kebijakan 2 atas perolehan deposito tsb.
EMITA IKA IMANIAR