Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#13Q: selaku pihak yg dipungut PPh pasal 22 oleh pertamina dan AKR Corporindo, apakah wajib lapor spt masa pph 22?


Jawaban

#13A: dia hanya sebagai yg dipungut kan ya mas ? kalo iya gak perlu lapor spt pph pasal 22. yg lapor itu pihak pemungutnya aja

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ Q S F I
E Z​ F S Q