Apa benar, jika dalam bulan berjalan pkp tidak ada penjualan, tapi ada ppn masukan, apa ppn masukan tsb tidak boleh dikreditkan? Ini casenya PT yg sudah bbrp tahun berdiri.
Secara umum PM dapat di kreditkan sepanjang memenuhi ketentuan Perundang2an perpajakan, apabila maksud pertanyaan WP terkait dengan PM yang tidak bisa di kreditkan karena belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana yang di maksud di dalam pasal 56 PMK 18/PMK.03/2021,
NATASHA GHITA DESTYVIANI