Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apa benar, jika dalam bulan berjalan pkp tidak ada penjualan, tapi ada ppn masukan, apa ppn masukan tsb tidak boleh dikreditkan? Ini casenya PT yg sudah bbrp tahun berdiri.


Jawaban

Secara umum PM dapat di kreditkan sepanjang memenuhi ketentuan Perundang2an perpajakan, apabila maksud pertanyaan WP terkait dengan PM yang tidak bisa di kreditkan karena belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana yang di maksud di dalam pasal 56 PMK 18/PMK.03/2021,

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y E E​ E
Y M S N V