Saya ingin bertanya, pada PPh 4 Ayat 2 Jasa Kontruksi yang memiliki kualifikasi usaha, kualifikasi usaha adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK Jika ada surat izin usaha jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh PEMERINTAH KOTA BATAM, apakah dapat dikategorikan sebagai yang memiliki kualifikasi usaha dalam pph 4 ayat 2?
iya kita normatif saja, sesuai ketentuan harus yang dari LPJK
NATASHA GHITA DESTYVIANI