selamat sore, saya mau tanya jika perusahaan rental menerima titip mobil untuk di rentalkan, atas hal ini aspek pajak apa saja yang di kenakan ke perusahaan rental dan penitip mobil. Jika sistem bagi hasil bagaimana aspek pajak nya. Terimakasih
Iya kalau dianggapnya sebagai sewa brti nanti dipotong pph 23 atas sewa. Kalau dianggapnya jasa maka dipotong pph pasal 21 (untuk OP)
NATASHA GHITA DESTYVIANI