Untuk sanksi bunga atas terlambat pembayaran PPN, PPH 4(2) dan PPH 23 apakah sudah ada perubahan dari yg 2% ?
STP terbit setelah cika, untuk telat setor masa Januari 2021, maka penghitungan sanksinya menggunakan tarif sesuai KMK yang berlaku pada JT pembayarannya
NATASHA GHITA DESTYVIANI