Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk sanksi bunga atas terlambat pembayaran PPN, PPH 4(2) dan PPH 23 apakah sudah ada perubahan dari yg 2% ?


Jawaban

STP terbit setelah cika, untuk telat setor masa Januari 2021, maka penghitungan sanksinya menggunakan tarif sesuai KMK yang berlaku pada JT pembayarannya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C G᠎ E B
T S W I V