Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tnykn apakah PPN kendaraan atas pembelian kenderaan mobil jenis inova utk mobil direktur bisa dikreditkan ppn nya? bolehkan minta dasar hukumnya. trma kasih


Jawaban

Untuk dapat mengkreditkan PPN, pastikan pengeluaran tersebut bukan pengeluaran yg diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd CIKA. Di huruf c-nya sendiri disebutkan: perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Jadi sepanjang kendaraan tersebut bukan jenis sedan dan station wagon, serta pengeluarannya bukan pengeluaran yg termasuk di pasal 9 ayat 8, maka bisa dikreditkan. Kalau termasuk, maka tidak bisa dikreditkan.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F R F W
U K J N E