#35Q : izin bertanya terkait perbedaan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan setelah ditetapkan sebaagai WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN berdasarkan PMK 18/2021?
#35A: PM, Pasal 3-6 PMK-18/2021, statusnya menjadi SPLN, tidak wajib lapor SPT Tahunan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO