Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

omsetnya lebih dari 4,8M tp atas penyerahan brang yg non objek ppn misal barang pokok, wajib dikukuhkan pkp?


Jawaban

tidak wajib

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Q I C M
M D W D A