Saya ingin menanyakan terkait dengan Certificate of Residence sebegai penggenati DGT form part II, apakah boleh menggunakan tanda tangan digital?
Penandasahan PART II dapat digantikan oleh Certificate of Residence (CoR) yang diterbitkan oleh CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Terkait detail pengisian dalam COR, tidak diatur oleh DJP. Ini merupakan kewenangan yurisdiksi/negara mitra. PER 25/2018.
ANGGEL LIZA KUSMIA