Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp sudah bruto>4.8m tapi tidak/belum pkp. Kegiatannya ekspor. Bertanya, kalau tetap tidak pkp apa sanksinya?


Jawaban

Apabila WP yang penghasilan brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 tetapi tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP: Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Menurut poin B angka 2 dan 3 S-393/pj.02/2016, DJP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A​ T K H K
J E I M C