wp sudah bruto>4.8m tapi tidak/belum pkp. Kegiatannya ekspor. Bertanya, kalau tetap tidak pkp apa sanksinya?
Apabila WP yang penghasilan brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 tetapi tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP: Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Menurut poin B angka 2 dan 3 S-393/pj.02/2016, DJP dapat menerbitkan SKP dan/atau STP.
NATALIA KRISWINANDAR