PMK 140 2017. dia sewa bangunan milik jamsostek, potong ppph 4 ayat 2, dapet surat dari kpp bahwa tidak perlu dilakukan pemotongan. atas transaksi ini apakah tetap dibuatkan bupot?
Kata2nya “ tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memberikan penghasilan.” artinya tidak perlu dibuatkan bupot. tp coba konfirmasi ke kpp, apakah termasuk yg tetap dibuatkan bupot sesuai per 24 2021
TI APRI NADILLA S. PANE