Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin bertanya, jika perusahaan kami memakai jasa rumah sakit umum untuk membuang medical waste missal yang bersumber dari sampah test antigen kit. Untuk sampah golongan ini tidak bisa dibuang sembarangan jadi kami hendak memakai jasa Rumah Sakit Umum untuk mendisposal kannya. Apakah transaksi pembayaran tersebut perlu dipotong pph 23?


Jawaban

terkait jasa silahkan disesuaikan dengan PMK-141/2015. Kalau berdasarkan PMK tersebut ada menurut wp, silahkan dipotong PPh23.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M G O L
G Z B D D