Bagaimana pemotongan PPh untuk jasa pemasangan iklan melalui e-commerce toped dan shoppe. Model pembayaran seperti topup ovo, gopay tidak ada invoicenya.
Ini yang menggunakan jasa iklan badan kah ? Tidak ada aturan khusus untuk jasa iklan yg diberikan e commerce. Jd kalau transaksinya badan (pemberi jasa iklan) dengan badan (pengguna jasa) ya tetap dilakukan pemotongan pph pasal 23.
ARINI LUTHFAKA