SPT Masa PPh Pasal 21 SPT Normal : lb 170jt lalu dibetulkan karena ada kesalahan menjadi SPT pembetulan : lb 130jt (lb lebih kecil) di SPT pembetulan apakah memang perlu bayar selisih 40 jt karena lb lebih kecil? jika iya, di SPT masa selanjutnya, mengakui LB 170jt kan?
Iya betul, harus setor selisihnya, karena LB nya lebih kecil. Yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tetap 170 juta
EMITA IKA IMANIAR