saya mau menayakan perihal perekaman FP keluaran mengunakan kode FP 070. yang mana customer memiliki SKFP eksploitasii sehingga dia tidak lapor/mengurus BC.04 jika seperti itu bagaimana cara penginputannya. untuk di dokumen pendukung saya harus isi apa dan keterangna tambahannya saya harus pilih apa?
Jika wp dapat fsilitsnya karena pmk 67/2020, bukan pmk 65/2021 Dokumen bisa di kosong kan, tapi pastikan pas buat fp pilihnya jangan yang kekawasan berikat, karena kalau ke kawasan berikat ada validasi harus input no sppb.
RIZKIANTO