Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sy bikin SPT 1770S, ada terima dividen dr bursa tp oleh sekuritas tdk dipotong PPh. Uang dr dividen kan masuk lg ke RDN saham sy. Jd otomatis termasuk yg diinvestasikan kembali kan? Pertanyaan : 1. Apkh sy hrs lapor realisasi investasi atas dividen itu? 2. Dlm form 1770S, dimasukinnya ke kolom mana? -Apakah tetap di lampiran 1770S-II bag A point 12 (Dividen) dg Bruto senilai yg diterima tapi PPh NOL, atau -1770S-I bag B point 8(PENGHASILAN LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK)?


Jawaban

Mengacu ke PMK 18/ 2021, dividen yang berasal dari DN diterima OPDN bisa dikecualikan dari objek PPh asal diinvestasikan. Untuk bentuk investasinya apa saja ada di Pasal 34 dan 35. Di Pasal 35 disebutkan salah1nya tabungan. Sepanjang diinvest di tabungan dan lapor realisasi investasi, bisa dikecualikan dari objek PPh. Di SPT Tahunan masuk ke yang penghasilan tidak termasuk objek pajak.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E F E R
I M K D Q