(twitter) jika suami istri mempunyai 2 npwp dan masing2 punya usaha serta mempunyai suket pp 23 status perpajakannya itu masih bs menggunakan pp 23 smp dengan tdk lbh dari 4.8 m itu 1 kesatuan suami istri atau sendiri2 Istri 4.8 m suami 4.8 m karena npwpnya berbeda? Ini yg dilihat omset gabungan kan ya mas/mba?
iya gabungan berdasarkan pasal 4 ayat 2 PP 23 2018 omset satu kesatuan ekonomis dalam satu keluarga, termasuk juga perlakuan untuk cabang, dihitung menjadi satu kesatuan.
RIZKI SAFARI