mau tanya terkait NPWP istri 001 itu tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya ya ? jadi pelaporannya suami saja (penghasilan & pengeluaran gabungan)
NPWP berakhiran 001 bagi istri udah ga berlaku lagi ya Mbak. Kalau istri memilih memiliki NPWP terpisah dari suami (PH/MT/HB) maka NPWP nya akan berbeda dengan suaminya, tapi jika tidak maka satu kesatuan dengan NPWP suami sehingga pelaporannya dengan NPWP suami yaa Mba
NATASHA GHITA DESTYVIANI