Siang @kring_pajak untuk P3B Indonesia-Hongkong terkait Bunga dikenakan berapa persen ya? apakah benar 10%?
Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN.
FRISKA SALSABILA