Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang @kring_pajak untuk P3B Indonesia-Hongkong terkait Bunga dikenakan berapa persen ya? apakah benar 10%?


Jawaban

Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L S᠎ G I
K V G D Q