mas mba apakah NATURA (Pembayaran berobat ke rumah sakit untuk karyawan) dikenakan PPH21 ?
ini yg ditanyakan untuk tahun pajak 2022? untuk SE tsb sudah tidak relevan ya dgn UU HPP yg berlaku saat ini. Natura sekarang merupakan objek pajak (pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP), kecuali yg diatur di pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP. Natura yg merupakan objek pajak merupakan penghasilan bagi pegawai dan bisa dibebankan oleh perusahaan
FRISKA SALSABILA