min mau tnya, jika perusahaan mndpat tagihan langsung dari rumah sakit atas biaya MCU karyawan, apakah perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak ke rumah sakit? Thx.
untuk pphnya apakah ada pemotongan atau tidak, normatif yaa sesuai ketentuan PPh 23. jenis jasa yg dipotong pph 23 adalah jasa yg ada di PMK 141/2015. silakan dicari yg paling mendekati. kalau tidak ada, berarti tidak ada pemotongan pph 23. Untuk PPNnya, saat lihat di UU PPN sttd CIKA pasal 4 ayat 3 huruf a, jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenai PPN. untuk rincian jasanya meliputi apa saja bisa dilihat di bagian penjelasannya ya
SRI HARIMURTI