Di UU hpp Jika karyawan diberikan Natura berupa kendaraan untuk dinas/kerja, bagaimana cara menghitung nilai yg digunakan untuk menambah penghasilan karyawan? Menggunakan nilai apa? Apakah bisa?
untuk UU HPP ini belum ada aturan turunannya mas, jadi bleum ada tatacara perhitungannya juga untuk natura ini.silakan meminta penegasan ke KPP terlebih dahulu aja untuk saat ini terkait tatacara perhitungannya
SRI HARIMURTI