Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP tambang batu bara ijin IUP nya habis dan mengembalikan tanah ke pemerintah. Apakah ketika tanah dikembalikan ke negara bs dijadikan deductible expense? – Ditanya biaya pengembalian tanah (disposal pengerukan batu bara) Mas mbak ini balik ke Pasal 6 dan pasal 9 UU PPh ya? Atau ada ketentuan lain terkait batubara?


Jawaban

iya mba terkait deductible/non deductible mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPH sttd HPP yaa.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K E J V
I L R T K