Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WNA sudah punya NPWP kemudian berhenti bekerja di Indonesia dan kembali ke negaranya, bisa mengajukan WPNE / hapus NPWP ya? setelah berhasil mengajukan WPNE/ penghapusan NPWP, statusnya sudah menjadi SPLN kah?


Jawaban

dijelasin Pasal 2 dan 3 PMK-18/2021 terus SPLN itu bisa bds Pasal 3 ayat 1b

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P A G C
H E Q Q M