WNA sudah punya NPWP kemudian berhenti bekerja di Indonesia dan kembali ke negaranya, bisa mengajukan WPNE / hapus NPWP ya? setelah berhasil mengajukan WPNE/ penghapusan NPWP, statusnya sudah menjadi SPLN kah?
dijelasin Pasal 2 dan 3 PMK-18/2021 terus SPLN itu bisa bds Pasal 3 ayat 1b
SRI HARIMURTI