Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang. Maaf bertanya, apakah Penalti atas pelunasan utang bank yg belum Jatuh Tempo bisa dibiayakan secara Fiskal? Terimakasih


Jawaban

untuk yang bisa dibiayakan atau tidak mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D W T L
I Y J V D