PT A di indonesia bertindak sebagai agen penjual di indonesia terhadap perusahaan afiliasi yang ada di luar negeri, kemudian PT A tsb menyediakan referensi - referensi terkait produk yang dijual kepada pembeli di Indonesia, dan yang melakukan penjualan produknya adalah perusahaan afiliasi di luar negeri. PT. A memperoleh komisi. Ini masuknya ketentuan mengenai ekspor JKP kah mas/mba?
kalau berdasarkan pengertiannya di PMK-32/2019 Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4). tapi ada batasannya berdasarkan pasal 6
WAHYU DESY PRIHARTANTI