Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami ada transaksi potong PPh 4(2) di tahun 2020. Transaksi tsb dilakukan di Cabang. Namun karena ada perubahan invoice, maka kami mau melakukan pembetulan, dan atas pembetulan tsb kami mau ajukan PBK. per Mei 2021 ada surat dari KPP yg menyatakan bahwa semua transaksi yang kontraknya dittd di Head Office (HO), maka pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban PPh & PPN dilaksanakan di KPP HO terdaftar. pertanyaannya: Apabila kami mau melakukan pembetulan dan PBK atas transaksi tsb di atas yg menggunak


Jawaban

kpp nya sesuai tempat pembayaran di administrasikan. Nah untuk pbk ke npwp pusat juga bisa sesuai PMK 242/2014.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A I M G I
C M A C J